Tiga Pekan, Polres Malang Selesaikan 14 Kasus Narkotika

    Tiga Pekan, Polres Malang Selesaikan 14 Kasus Narkotika

    MALANG - Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melakukan konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus narkotika sepanjang bulan Januari 2023. 

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan, ada 14 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap jajarannya. Kasus yang menonjol adalah pengungkapan jaringan besar pemasok narkotika di Kabupaten Malang. 

    "Dari kita mengungkapan kasus sebanyak 14 kasus dengan 17 tersangka, barang bukti terbanyak yang diamankan 2 poket narkotika jenis sabu dengan berat 96, 28 gram, masih dikembangkan lagi, " kata AKP Subijanto saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (27/1/2023) siang.

    Subijanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut direkap berdasarkan laporan kinerja dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Malang sejak awal Januari 2023. Ia mengatakan secara kualitas dan kuantitas, barang bukti yang diamankan dibandingkan 2022 jumlahnya mengalami kenaikan.

    "Bukti yang disita seluruhnya adalah sabu 138, 70 gram, ganja 801, 84 gram, dan pil koplo 3.065 butir, mudah-mudahan kedepan bisa melakukan pengungkapan lebih banyak lagi, " tuturnya.

    Sementara itu Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menambahkan, dari 17 tersangka yang diamankan, 14 orang diantaranya adalah pengedar narkotika yang kerap menyasar warga Kabupaten Malang. Sedangkan sisanya adalah pemakai yang telah lama mengkonsumsi barang haram itu untuk dirinya sendiri.

    "14 orang yang diamankan merupakan pengedar, rata-rata sudah beroperasi di Kabupaten Malang diatas 10 bulan, " ungkapnya.

    Kasihumas menambahkan, modus yang digunakan masih dilakukan dengan cara-cara lama, yakni dengan mengirimkan narkotika di suatu tempat tanpa tatap muka atau dikenal dengan sistim ranjau. 

    Untuk harga sabu sendiri, per gram nya bisa mencapai Rp. 1, 3 juta. Pengedar biasanya mengambil keuntungan sejumlah Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu untuk tiap poket yang dijual.

    "Pengedar masih menggunakan sistim ranjau, dari tiap gram yang dipasok, nantinya akan dipecah lagi oleh pengedar menjadi beberapa poket seperti paket hemat atau paket supra, " imbuhnya.

    Taufik berharap, seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, narkoba adalah permasalahan yang menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya petugas kepolisian. 

    "Tanpa bantuan dari masyarakat, kita akan kesulitan. Narkoba menjadi musuh bersama, menjadi tanggung jawab bersama. Jika ada informasi peredaran narkoba segera laporkan kepada pihak kepolisian, " pungkasnya. (u-hmsresma)

    malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Bersama BPBD Lakukan Pencarian Korban...

    Artikel Berikutnya

    Kompak, Polisi dan Muspika Bongkar Arena...

    Berita terkait